Bitung, Media Global Nusantara – Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan terkait Layanan Insentif untuk Tenaga Ahli Rohaniawan di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 15/9/2022.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabag Kesra, Robby Kawengian di ruangannya, dan dalam sambutannya, ia berharap ada masukan ataupun koreksi dari peserta FGD terkait layanan yang akan ditampilkan.
“Hari ini, kita akan menampilkan layanan Instentif untuk tenaga ahli Rohaniawan di Kota Bitung, karena itu diharapkan para peserta FGD ini memberi masukan ataupun koreksi agar penyusunan Standar Pelayanan ini boleh ditetapkan bersama” Ujar Robby.
Petugas Pengawasan Pelayanan Publik (P3P) Kota Bitung, melalui Koordinator Tim, Petrus Rumbayan mengatakan ada begitu banyak kesalahpahaman dari pemberi layanan mengenai Standar Pelayanan.
“Jangan sampai salah memahami SOP dan Standar Pelayanan, Karena SOP hanyalah dua diantara empat belas Indikator didalam Standar Pelayanan” ujar Petrus Rumbayan yang akrab disapa Tole.
Ditempat yang sama, Sany Kakauhe salah satu Petugas Pengawasan Pelayanan Publik (P3P) Kota Bitung mengatakan bahwa pelaksana layanan wajib memahami tentang standar pelayanan dan regulasinya.
“Standar Pelayanan adalah tolok ukur dan acuan dalam memberikan layanan kepada Masyarakat sehingga dalam memberikan layanan kita akan terhindar dari perbuatan mall administrasi” Pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Robby Sumual yang mewakili LSM Kedaulatan Rakyat Menggugat Keadilan berdiskusi dengan Octavianus Barauntu yang juga salah satu Petugas Pengawasan Pelayanan Publik Kota Bitung dan sebagai salah satu pendiri Ormas Forum Komunikasi Gereja Aliran Pentakosta (FORKGAP) Indonesia, Mengenai item yang masuk dalam Syarat Penerima Layanan tersebut, yaitu penerima Insentif diwajibkan memiliki rumah Ibadah Permanen
Menurutnya, Item tersebut harus dihilangkan karena akan terkesan menjadi tidak adil, karena yang harus dibantu adalah mereka yang belum memiliki tempat Ibadah Permanen.
“Ijin pak, kalau boleh syarat harus memiliki rumah ibadah permanen dalam menerima insentif itu, tolong dihilangkan karena menurut pendapat kami, mereka yang perintisan atau rumah Ibadahnya tidak permanen wajib dibantu oleh Pemerintah.” Ujar Robby Sumual yang juga salah satu Pendiri Ormas Forum Komunikasi Gereja Aliran Pentakosta (FORKGAP) Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Petrus Rumbayan sebagai Koordinator Tim P3P menjelaskan bahwa item tersebut wajib dihilangkan.
“Bapak Walikota Bitung, Ir Maurits Mantiri, MM, selalu berpesan agar dalam menetapkan standar Pelayanan, harus dijauhkan tiga hal, yakni Diskriminasi, Ketidakadilan dan Ketidakpastian, agar masyarakat Kota Bitung boleh tersenyum” Tutupnya
Akhirnya, Penyelenggara dan Peserta FGD sepakat menghapus item tersebut, kegiatan FGD ini berlangsung sangat baik karena semua Peserta FGD sangat menerima hasilnya, hadir dalam kegiatan ini yakni Petugas Pengawasan Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Bagian Kesra Kota Bitung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Akademisi, dan dari unsur Pers, Kegiatan ditutup dengan Foto Bersama. (**oct/)