Minsel,Globalnusantara.com – Peraturan Presiden R.I Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan salah satu Ketentuan adalah untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20%.
Sadar akan hal ini, mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) Liningaan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan langsung bergerak cepat melalui kegiatan usaha ternak babi untuk tercapainya ketahanan pangan dan hewani bagi masyarakat.
Usaha Peternakan ini yang dimulai pada awal bulan Mei 2022 ini, akhirnya hasil dari program ini dapat direalisasikan dalam bentuk bantuan kepada seluruh masyarakat desa yaitu pada panen perdana Sabtu (24/9/2022)
Pemdes Liningaan pimpinan Pj.Hukum Tua Jenly Sumarauw,SE menjelaskan, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Karakteristik dan Potensi Desa memiliki kebiasaan hidup yang masih tergantung pada alam dan hewani.
Jadi, pada kegiatan panen perdana ternak babi ini, Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat desa yang berjumlah 198 KK belum termasuk Tokoh Agama dan Lansia, yang masing-masing mendapatkan 2 Kg daging babi dengan harga subsidi, yaitu 30.000/Kg, berat 700 Kg lebih,total 7 Ekor. (bagi masyarakat yang beragama Advent bantuan di ganti dengan daging ayam), masih ada 3 ekor untuk pengembangan selanjutnya.
Pemerintah berharap, dengan direalisasikan hasil panen dari kegiatan pangan dan hewani kepada masyarakat, dengan prinsip ketahanan pangan, yaitu Ketersediaan,terjangkau dan bermanfaat. Terwujud Pemulihan dan Peningkatan ekonomi masyarakat, menuju Minahasa Selatan Maju,berkepribadian dan sejahtera,tutup Sumarauw.
Terpantau kegiatan panen ini selain Pemerintah Desa, di hadiri oleh Camat Maesaan Jelly Nelwan,SPt., Ketua BPD Djemmy Sorongan,SP.,Pendamping Desa Harce Masinambow.
(ALan)