banner

Jadi Narsum, Runtuwene Sosialisasikan Perda Sulut Nomor 2 Tahun 2021 di Kab.Minsel

Minsel,Globalnusantara.com – Bertempat di kediaman Keluarga Sumual – Karundeng Desa Lelema jaga 6 Kecamatan Tumpaan, pada Selasa (4/10/2022), Anggota DPRD Provinsi Sulut Stella M.Runtuwene,A.Md.Sek Angdew cantik yang merupakan Wakil Ketua Komisi III dan Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Utara ini, laksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2021.

Stella M.Runtuwene,A.Md.Sek bersama Jackly Sangari sebagai Narasumber (Narsum) mengatakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar merupakan produk peraturan yang harus di pahami oleh masyarakat, sehingga dalam penerapannya benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan taraf hidup masyarakat.

Saya bersyukur dan berterima kasih kegiatan Sosialisasi Perda Provinsi Sulut ini bisa terlaksana dengan baik,kiranya kita semua di berikan Kesehatan,Kemampuan melaksanakan tanggungjawab masing-masing,juga kepada saya di berikan Kebijaksanaan serta Hikmat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Sulawesi Utara khususnya masyarakat Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.

Terpantau kegiatan ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat Desa Lelema, terbukti kegiatan ini di hadiri Pemerintah desa yang di wakili oleh Sekretaris desa Noldy Sambur,dari Rohaniawan Pdt.Rikel Menayang serta masyarakat desa dari berbagai profesi.

(ALan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *