Minsel,Globalnusantara.com – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa Selatan yang dilaksanakan serentak di 42 Desa pada Rabu (12/10/2022) di Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan berlangsung ketat dengan selisih 1 suara bagi 2 calon peraih suara terbanyak.
Pada proses pemungutan suara ini, siapa yang akan keluar sebagai Pemenang pada Pilhut Desa Tumpaan di perebutkan oleh 2 Calon yaitu, Calon nomor urut.1 Kendy Leleng dan Calon nomor urut.2 Felma Lumempow yang mendapatkan suara terbanyak dengan jumlah sementara Felma Lumempow 401 Suara, Kendy Leleng 400 Suara, sementara sesuai aturan, apabila 2 Calon yang memperoleh suara sama maka calon terpilih akan di tentukan perolehan suara terbanyak di setiap jaga.
Pasalnya, selisih 1 suara antara Felma dan Kendy ini menjadi dasar pertimbangan bagi Kendy Leleng untuk belum menerima hasil (tidak menandatangani berita acara penetapan) rekapitulasi perolehan suara oleh Panitia Pemilihan. Calon Nomor Urut.1 Kendy Leleng keberatan dengan fakta kejadian pada rapat rekapitulasi perolehan suara yang menyatakan 1 Surat Suara Sah miliknya di nyatakan tidak sah pada proses perhitungan perolehan suara.
Saya menolak bukan berarti tidak memahami aturan bahkan mekanisme pelaksanaan Pilhut yang saya bersama 4 rekan calon ikuti, karena setelah di lakukan pemeriksaan dengan membuka kembali kotak suara jaga 5 di Tps 2 melalui dilakukan pemeriksaan secara teliti terhadap 1 surat suara milik saya yang dinyatakan tidak sah ternyata Sah secara aturan.
Selanjutnya Kendy Leleng meminta kepada pihak penyelenggara, dalam hal ini Panitia Pilhut Desa Tumpaan, BPD bahkan Panitia Pilhut Kabupaten, Pemkab Minsel serta semua pihak yang berkompeten kiranya dapat merespon baik dengan menyelesaikan polemik ini secara tuntas. Saya siap tempuh jalur hukum untuk Pilhut Serentak Kabupaten Minahasa Selatan khusus Pilhut Desa Tumpaan bermartabat,adil dan akuntabel sesuai aturan. tutup Leleng
(A’Lantu)