JAKARTA, MEDIAGLOBALNUSANTARA – Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tegak lurus, karena jika masih hukum dan kebenaran hakiki dipermainkan, maka selalu saja tangan Tuhan Allah, akan langsung menjadi nyata, seperti pada kasus besar Ferdi Sambo cs, dan tertangkapnya untuk pertama kali dalam sejarah republik ini, sejumlah hakim agung yang selama ini mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia, tapi justru membuat murka NYA sehingga diijinkan Tuhan semua harus terbongkar kejahatan yang selama ini sudah dirasa sangat melampaui batas.
Kini Prof. Otto Hasibuan, seorang pengacara kondang diduga ikut terlibat dalam pemalsuan bukti yang dijadikan didalam sebuah persidangan meja hijau, membuat Soegiharto Santoso alias Hoky menggugatnya kemeja hijau secara real of law.
Sebelumnya ada banyak pesan moral di video youtube saat Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MH, memberikan Tips buat para pengacara muda yaitu “Lawyer Must play his games, don’t plays the client games, jadi lawyer tidak boleh memainkan permainan Klien, tetapi permainan lawyer-lah yang harus diikuti oleh Klien.”
Namun pesan moral itu menjadi senjata makan tuannya, mulutmu adalah harimau mu, sebab patut diduga dalam perkara kisruh ditubuh APKOMINDO pihak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM telah mengikuti permainan Klien, bahkan telah lebih dari 5 (lima) tahun lamanya, yaitu sejak gugatan perkara Hak Cipta logo APKOMINDO di PN Jakarta Pusat dengan perkara No. 53/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Jkt.Pst ditahun 2017.
Lalu berlanjut gugatan di PN Jakarta Selatan dengan Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, kemudian masih berlanjut gugatan di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, hingga kini masih berlanjut lagi di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Sebagai seorang pakar hukum yang telah malang melintang didunia hukum tentu Otto Hasibuan mempunyai intuisi yang kuat bahwa Klien nya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan juga patut dipahami tentang Klien nya telah melakukan perbuatan pidana dengan melakukan memberikan keterangan palsu saat membuat gugatan di PN Jakarta Selatan.
Apalagi telah terbukti kelompok Klien nya telah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan senior media online Info Breaking News, Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Penggugat perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. yang turun sendiri tanpa menggunakan jasa Pengacara dan hanya ditemani teman kuliah hukumnya yaitu Randi Eki Putra, padahal tuntutan total mencapai Rp 110 Miliar.
Hoky melakukan hal tersebut karena terus menerus diganggu dengan berbagai rekayasa hukum bahkan sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul dan setelah melalui proses 31 kali sidang perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di PN Bantul dinyatakan tidak bersalah serta upaya Kasasi JPU atas nama Ansyori, SH dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.
Ironis dan mirisnya, didalam salinan putusan sidang perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl tersebut tertuliskan dengan jelas keterangan saksi Ir. Henky Yanto TA dibawah sumpah yang memberikan keterangan tentang “saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya Terdakwa/Hoky masuk Penjara, seingat saksi Suharto Yuwono dan satunya saksi tidak ingat”, tentu patut diduga ada kasus suap dibalik proses kriminalisasi terhadap Hoky yang dilaporkan oleh Agus Setiawan Lie di Bareskrim Polri atas kuasa Sonny Franslay.
Belum lagi fakta sesungguhnya SK KUMHAM RI No. AHU-156.AH.01.07 Tahun 2012 dari kelompok Hoky juga sempat digugat oleh Sonny Franslay yang merupakan kelompok dari Klien Otto Hasibuan, dengan perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, lalu berlanjut upaya banding perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, serta berlanjut dengan upaya kasasi perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA yang seluruhnya gagal total.
Sehingga selanjutnya Hoky memperoleh SK KUMHAM RI No. AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 hasil Munas Apkomindo tahun 2015 dan juga SK KUMHAM RI No. AHU-0000970.AH.01.08.Tahun 2019 hasil Munas Apkomindo tahun 2019, sedangkan dari kelompok Klien Otto Hasibuan tidak memiliki SK KUMHAM RI Apkomindo.
Hoky mengatakan “Seharusnya intuisi Bang Otto Hasibuan sebagai pakar hukum ini tidak menjadi tumpul, karena selayaknya menolak menjadi kuasa hukum Klien yang tidak mempunyai SK KUMHAM RI karena itu sebagai landasan hukum, apalagi sudah mengetahui tentang kelompok Kliennya itu pernah melakukan upaya kriminalisasi terhadap saya, serta yang utama bagaimana mungkin bisa terjadi 1 (satu) kali peristiwa MUNASLUB APKOMINDO tertanggal 02 Februari 2015 bisa terdapat 3 (tiga) versi kepengurusan.” Ujarnya.
Versi pertama Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Suharto Juwono selaku Bendahara, sesuai dengan bukti jejak digital pemberitaan hasil Munaslub, dan sesuai memori kasasi yang dibuat dan ditandatangani tanggal 01 Oktober 2020 oleh Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH dan Josephine Levina Pietra, SH., M.Kn., dari kantor hukum Kula Mithra Law Firm, kelanjutan perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI junto Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.
Lalu versi kedua Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekretaris Jenderal dan Ir. Kunarto Mintarno selaku Bendahara, sesuai dengan bukti akta No. 55, tanggal 24 Juni 2015, serta yang tertuliskan pada bukti surat eksepsi dan jawaban dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tanggal 27 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH., serta Kartika Yustisia Utami, SH. dalam perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Selanjutnya versi ketiga Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum dan Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal serta Adnan selaku Bendahara, sesuai dengan bukti surat gugatan dari Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES yang dibuat dan ditandatangani tertanggal 21 Agustus 2018 oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. dan Sordame Purba, SH. serta Nurul Firdausi, SH., dalam perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.
Sehingga ketika usai sidang perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada hari Senin, tanggal 28 November 2022 pihak Sordame Purba, SH. dan Nurul Firdausi, SH yang mewakili Kantor OTTO HASIBUAN & ASSOCIATES kabur meninggalkan para wartawan yang bertanya dengan pertanyaan sangat mudah yaitu; “Apakah pihak Bang Otto Hasibuan turut terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen atau sebagai korban juga?”
Sidang perkara gugatan Hoky dengan nilai tuntutan Rp 110 Miliar ini akan dilanjutkan pada hari Senin, tanggal 12 Desember 2022 mendatang di PN Jakarta Pusat, tentu akan menjadi menarik bagi para awak media untuk melakukan liputan sekaligus klarifikasi tentang bukan hoax dan jelas ini fakta tentang Prof. Otto Hasibuan bersama Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail digugat Rp 110 Miliar.
Sampai dimana ujung perkara ini, masih terus menjadi perhatian sekaligus pengawasan KY dan KPK disamping para awak media yang terus memantau jalannya persidangan yang dipimpin majelis hakim Saifudin Zuhri, SH, M.Hum, dan Panitera pengganti Eko Budiarno, SH.
Dalam persidangan terpantau Pimpinan Umum Media Online Breaking News Grup, Emil F Simatupang bersama tim redaksi, langsung meninjau jalannya persidangan perkara anak buahnya, Hoky vs Prof. Otto Hasibuan, Senin, 28 November 2022, di PN Jakarta Pusat.