Minsel,Media Globalnusantara.com – Kamis (22/12/2022) merupakan hari kelabu bagi seluruh Karyawan PT.Tropica Coco Prima, pasalnya hari ini menjadi hari di mana pemberian,pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada semua karyawan beragama kristen yang akan merayakan Natal Kelahiran Kristus yang tinggal 3 hari lagi serta menyambut Tahun Baru Tahun 2023.
Pemberian THR oleh Pihak Perusahaan PT. TCP mendapat protes keras dari pihak karyawan, yaitu karyawan borongan,harian dan bulanan. Setelah dilakukan pembayaran THR oleh pihak Managemen Perusahaan ternyata THR yang menjadi hak mereka ini di potong sepihak dengan potongan yang bervariasi yaitu mulai dari potongan 25% s/d 50% dari jumlah yang seharusnya diterima oleh Karyawan dan hal ini nyata melanggar aturan.
Dengan adanya kejadian ini pada kamis pukul 14.30 wita, ketika awak media ini melakukan penelusuran menemui para karyawan untuk di wawancarai, pihak karyawan yang diwakili oleh FS,BS dan NS mengatakan apa yang terjadi ini (tentang pembayaran THR karyawan) jelas merupakan tindakan yang tidak sesuai Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang Pemberian,pembayaran THR bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. Kami semua minta Kepada Pemerintah, Instansi terkait agar dapat melakukan penegakan aturan sekaligus pemberian Sanksi bagi Perusahaan yang nakal, sambil memohon kepada Bupati Minsel Bapak Franky Donny Wongkar,SH bersama Gubernur Sulut Bapak Olly Dondokambey,SE sebagai Pemerintah Daerah,yang merupakan pemangku kebijakan, dapat segera lakukan langkah hukum untuk penanganan masalah ini, kata 3 orang perwakilan karyawan kompak.
Sementara itu, General Manager (GM) PT.TCP Bapak Muson Hermanus ketika di wawancarai di ruang kerjanya mengatakan mengenai masalah ini yaitu protes keras dari Pihak Karyawan terhadap Pihak Perusahaan, sebagai pelaksana dirinya mengaku belum dapat mengambil langkah bahkan memberikan solusi, kami di sini, Pimpinan PT. TCP yang berdomisili di Jalan Trans Sulawesi Desa Lelema Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan – Propinsi Sulawesi Utara. Kami menunggu keputusan dari Pimpinan PT.TCP Pusat yaitu yang ada di Kantor Pusat Surabaya. saya ini hanya pelaksana tapi saya janji akan segera melakukan konfirmasi masalah ini ke pimpinan dalam hal ini Direktur utama, tutup Muson.
(*A.L)