Sulut, MediaGlobalnusantara.com – Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penggantian Jembatan Ammat Rp 44.995.605.212,80 pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara, Sangihe Talaud.
“Bersama sebagian pengurus dan didampingi Pembina DPW INAKOR Sulut Marthin Waworuntu yang juga sebagai Ketua Umum Ormas Adat Waraney Santiago Indonesia secara bersama kami telah menyampaikan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi atas Kegiatan Penggantian Jembatan Ammat Tahun Anggaran 2022 kata Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas di Manado Kamis (6/4/2023).
Menurut Wenas, langkah yang diambil ini merupakan hasil analisis data yang dilakukan dan berdasarkan hasil itu diduga bahwa adanya dugaan mark up nilai HPS dan dugaan persekongkolan antar sesama rekanan dan hal tersebut bisa terjadi karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses tender.
“Bisa jadi administrasi dan kelayakan perusahaan pemenang diduga tidak memenuhi syarat namun tetap dimenangkan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan hasil tinjauan lapangan masyarakat yang menggambarkan bahwa adanya pekerjaan yang sudah terpasang diduga terdapat beberapa permasalahan yang berpotensi mengarah adanya kekurangan volume dan potensi tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak serta tidak selesai tepat waktu dan berpotensi dilakukan addendum”
“Berdasarkan data yang kami himpun terlihat harga penawaran yang diajukan pemenang hanya selisih Rp.13.505.394.788 dari nilai HPS yang ditetapkan. bahwa berdasarkan angka tersebut terlihat PPK tidak memperhitungkan penghematan anggaran pada proses tender tersebut, menurut kami semestinya PPK mendorong rekanan agar harga penawarannya terjadi penghematan anggaran. atas hal ini patut diduga telah terjadi persengkongkolan, karena PPK menyetujui harga penawaran yang diajukan oleh penyedia yang mendekati nilai HPS. Berdasarkan uraian ini diduga adanya modus yang digunakan ialah unbelievable proposal (menaikkan harga) yaitu penyedia menyusun harga penawaran berdasarkan sumber data yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur wenas.
Atas penjelasannya Inakor menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum antara lain Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah .
Pasal 4
menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
Perlem 9 lampiran 4.2.7.e dan t
apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untk memenangkan salah satu peserta maka:
evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan pada peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan
apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka (1). Tender/seleksi dinyatakan gagal.
secara terpisah Pembina LSM inakor Sulawesi Utara, yang juga ketua umum ormas adat waraney Santiago indonesia Martin Waworuntu, mengatakan kehadirannya di kejaksaan tinggi Sulut hari ini sudah suatu kewajiban mendampingi ketua INAKOR atas aksi Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi untuk melaksanakan Tupoksi INAKOR sesuai SOP berdasar amanat Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2018.
(A’Lan)