Minsel,MGN – Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa dikelola oleh Pemerintah Desa(Pemdes) secara swakelola sebagaimana Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Seperti kita ketahui bersama, Peraturan mengamanatkan, Dana Desa harus dikelola oleh Pemerintah Desa secara Transparan(keterbukaan), Akuntabel(dapat dipertanggungjawabkan), Efektif(menimbulkan akibat,manjur dan berhasil), Efisien(tepat,sesuai dalam pengerjaan,menghasilkan sesuatu dengan tidak membuang waktu,tenaga dan biaya).
Tidak demikian dengan Desa Wiau Lapi Barat Kecamatan Tareran pasalnya, ketika awak media ini melakukan pemantauan di desa ini, tidak ditemukan baliho/papan informasi daftar Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDes Tahun 2023) dipasang di lokasi sekitar Kantor Hukum Tua,BPU atau di lokasi strategis dimana masyarakat dapat mengetahui tentang Transparansi(keterbukaan) Pengelolaan Dana Desa.
Selanjutnya, Wartawan dalam melakukan Tupoksinya yaitu, melakukan fungsi pengawasan serta kontrol sosial sebagaimana yang diatur oleh Peraturan dan Undang-undang terhadap pengelolaan Dana Desa, langsung sambangi Kantor Hukum Tua menemui Pemdes untuk melakukan konfirmasi, dan siang itu sekitar pukul 11.05 wita hari kamis,13 juli 2023 bertemu dengan Hukum Tua MP sebagai hukum tua definitif bersama Sekdes dan beberapa perangkat desa lainnya.
Ketika di konfirmasi, menanyakan tentang Papan informasi APBDes dan Program kerja kegiatan Tahun 2023 yang tidak ada,”blum ada noh, masih mo pigi ambe di tampa ada beking akang kong mo pasang” jawab ibu Kumtua, padahal desa ini sudah mengelolah Dana Desa tahap I, lebih miris lagi ketika di tanyakan salah satu item anggaran Dana Desa tahap 1 yang sudah terealisasi, hukum tua tidak mengetahui berapa besar anggaran yang di tata di APBDes.
Dengan melihat fakta-fakta kejadian di Desa Wiau Lapi Barat ini di bawah pimpinan Hukum Tua definitif yang sudah memimpin desa ini selama 9 bulan yaitu sejak dilantik 3 November 2022 yang lalu sampai sekarang, menjadi pertanyaan, apakah benar Papan informasi APBDes dan Program kerja kegiatan Tahun 2023 memang blum ada atau Pemdes atau Hukum Tua sebagai penanggungjawab Pemerintahan di desa melaksanakan pengelolaan yang sengaja ditutupi dari masyarakat…? Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak instansi terkait, dalam hal ini Dinas PMD Minsel karena tidak transparan sudah jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Juga APIP yaitu Inspektorat Minsel bahkan APH yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
(A’Lan)