Minsel,MGN.Com – Proyek Pekerjaan Jalan yang menghubungkan 2 Desa yaitu Desa Tangkunei (Kab. Minahasa Selatan) dan Desa Timbukar (Kab. Minahasa), Pekerjaan jalan yang bersumber dari APBD Propinsi Sulawesi Utara melalui Dinas PUPR ini, dikerjakan secara berturut-turut Tahun 2019 dan 2020, dengan Anggaran kurang lebih 4 Milyar rupiah yang di kerjakan oleh Kontraktor RM alias Recky yang akrab di sapa warga Bos Recky.
Beberapa Warga Tangkunei ketika di wawancarai di lokasi yaitu AR alias Adri (Tokoh masyarakat) mengatakan, sebagai warga mengaku sangat kecewa dengan tak kunjung selesai,mangkraknya proyek jalan ini, karena jalan ini sebagai akses transportasi kami ke Sonder bahkan Tomohon serta tondano. Tutur Adri sebagai perangkat desa dan pernah bekerja di proyek jalan ini.
Demikian halnya FM alias Ferry (pengguna jalan yang sering melintas dari Minsel ke Minahasa) menanggapi, pekerjaan jalan yang mangkrak ini, berdampak negatif bagi pengendara yang sering melintas di jalan ini, seperti beberapa kecelakaan yang terjadi di lokasi serta kendala lainnya seperti terjadi kerusakan pada kendaraan kami, tuturnya.
Selain itu, ada juga warga DK alias David (warga tangkunei pemilik lahan) mengatakan, tanggapan saya dengan mangkraknya proyek ini, Pemerintah Propinsi dalam hal ini instansi terkait harus memberikan sanksi yang berat dengan ketidakmampuan dari Pelaksana (Kontraktor) yaitu Bos Recky, juga meminta APH (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera proses hukum masalah yang merugikan banyak orang, tutup David. (*Red)