MGN,Minsel – Tanda tangan merupakan bukti Otentik dari seorang yang bertanda tangan terhadap Dokumen atau Surat dalam suatu perjanjian (Hak dan kewajiban) untuk digunakan sebagai keterangan yang Sah pada suatu Dokumen atau Surat sebagaimana di atur dalam Peraturan dan Undang – undang yang dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki konsekuensi hukum yaitu hukuman 6 tahun penjara sebagaimana bunyi Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Pada Sabtu, 20 Juli 2024 OM alias Olfie datangi Polres Minahasa Selatan bagian SPKT melaporkan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum Pj.Hukum Tua JP alias Jessi, di mana sesuai bukti dokumen,surat yang ada pada dirinya yaitu tanda tangan yang tertera pada dokumen pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2023 telah di palsukan oleh JP alias Jessi yang merupakan Pj.Hukum Tua Desa Tumpaan Baru pada waktu itu sampai sekarang.
Selanjutnya, OM dalam keterangannya kepada media ini mengatakan, tidak menerima perbuatan JP yang telah palsukan tanda tangan saya, apalagi dipergunakan untuk dokumen pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, saya berharap APH dalam hal ini Kepolisian dapat mengungkap kasus pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan Pelaku JP sesuai bukti dokumen sampai pada menjerat pelaku JP sesuai KUHP, tutup Olfi.
(GS)