banner
Daerah  

Polemik Tambang Ilegal Keranggan-Tembelok: Ancaman Terhadap Wartawan dan Tantangan Penegakan Hukum

Bangka Barat – Polemik tambang ilegal di perairan Keranggan dan Tembelok kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini menjadi sorotan setelah seorang wartawan asal Bangka Belitung, Prima Agusta, menerima ancaman kekerasan, termasuk ancaman pembunuhan. Kejadian ini semakin menambah tantangan bagi aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Bangka Barat dan Polda Babel, dalam menangani aktivitas tambang ilegal yang hingga kini masih marak terjadi.

Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya koordinasi terselubung yang melibatkan pihak-pihak tertentu, sehingga aktivitas tambang ilegal berjalan lancar tanpa tindakan hukum yang tegas. Peristiwa ini semakin mengundang perhatian publik akan integritas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Ahda Muttaqin, SH. MH, kuasa hukum Prima Agusta, menjelaskan bahwa ancaman tersebut dilontarkan oleh seseorang berinisial DS, yang secara langsung mengancam akan membunuh kliennya saat melakukan investigasi terkait tambang ilegal.

Kejadiannya pada Rabu kemarin. Klien kami sedang berada di lokasi tambang menggunakan speed boat ketika DS memanggilnya. Saat dihampiri, DS langsung mengancam dengan berkata ‘ku bunuh ka’,” ungkap Ahda, Kamis (17/10), usai melaporkan kejadian ini ke Polairud Polda Babel.

Ahda menambahkan bahwa kliennya, yang juga berprofesi sebagai wartawan, sedang melakukan investigasi terkait tambang timah ilegal di wilayah tersebut. Ancaman itu terjadi setelah terjadi perdebatan antara DS dan Prima Agusta, yang akhirnya dilerai oleh rekan Prima yang berada di speed boat yang sama.

Lebih lanjut, Ahda mengungkapkan bahwa motif di balik ancaman tersebut diduga berkaitan dengan tuduhan bahwa Prima Agusta memaksa penambang untuk menjual pasir timah kepadanya. Namun, hal ini masih dalam proses penyelidikan.

Motif pengancaman ini diduga karena klien kami dituduh membeli timah dari penambang secara paksa. Saat pengancaman, memang tidak ada nama yang disebut, tetapi ada dugaan bahwa panitia tambang bekerja atas perintah AJ, yang mengendalikan penambangan di wilayah itu,” jelas Ahda.

Terkait insiden ini, pihak kuasa hukum menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur hukum, karena dinilai menghalangi tugas jurnalistik yang sah. “Kami sudah membuat laporan ke Polairud Polda Babel untuk menindaklanjuti perbuatan ini,” kata Ahda.

Hingga kini, media ini masih berupaya menghubungi pihak kepolisian, baik dari Polres Bangka Barat maupun Ditpolairud Polda Babel, untuk mendapatkan konfirmasi terkait tindakan lebih lanjut dalam kasus ini.

 

(T-APPI)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *