MGN,Minsel – Belum genap 2 bulan menjabat, Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Lelema, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Robert N. Karinda sudah menuai sorotan dari warga. Karinda diduga meloloskan berkas calon perangkat desa bermasalah dalam proses seleksi jabatan Kepala Seksi Tata Usaha Perangkat desa lelema.
Informasi yang dihimpun, kandidat bernama AT alias Alva yang mendaftar lewat panitia penjaringan diketahui pernah diberhentikan sebagai perangkat desa pada masa kepemimpinan Pj. Hukum Tua sebelumnya Allan Maindoka, pemecatan tersebut disebut karena pelanggaran yang berujung pada pemberhentian dari jabatan, hal ini sudah dua kali di konfirmasi ke Penjabat Hukum Tua sekarang tapi AT tetap mengikuti tahapan seleksi jadi hal ini langsung memicu reaksi masyarakat.
Sejumlah Tokoh Masyarakat di desa hingga internal perangkat desa,lembaga pemerintahan mempertanyakan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pada seleksi perangkat desa.
“Kalau benar orang yang sudah dipecat bisa masuk lagi, berarti proses seleksi ini tidak sesuai aturan (maladministrasi). Kami minta Bupati Franky Donny Wongkar,SH yang akrab disapa FDW mengambil langkah tegas dengan mencopot Pj. Hukum Tua Karinda,” ujar seorang warga yang tidak bersedia namanya di publis pada Minggu (5/10/2025).
Aturan Pengangkatan Perangkat Desa Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh calon perangkat desa. selain integritas, rekam jejak menjadi poin penting agar perangkat desa mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Lebih lanjut, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menyebutkan bahwa perangkat desa tidak boleh memiliki catatan buruk atau dengan kata lain, perangkat desa harus memiliki integritas, track record positif sebagai dasar pertimbangan Pj.Hukum Tua bersama Panitia Penjaringan.
Berdasarkan aturan – aturan ini, sangat jelas bahwa pengangkatan perangkat desa harus berfokus pada figur,calon perangkat desa yang memiliki Attitude(sikap),kemampuan,bersih dan bertanggungjawab.
Jika dugaan maladministrasi ini terbukti, Pj Hukum Tua Desa Lelema berpotensi melanggar Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Desa yang baik, sesuai Pasal 56 UU Desa, Bupati memiliki kewenangan membatalkan pengangkatan perangkat desa jika ada prosedur yang dilanggar,tidak sesuai amanat Peraturan.
Masyarakat kini menanti sikap tegas Pemkab Minsel melalui Bupati FDW, untuk meninjau kembali tahapan penjaringan perangkat desa tersebut.
“Ini soal kepercayaan masyarakat, kalau dibiarkan, Pemerintah Desa Lelema kehilangan kewibawaan bahkan tidak akan dihormati masyarakat”, tegas salah satu Tokoh masyarakat. (***)