banner

Akhirnya Isteri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi Tersangka

Jakarta, Media Global Nusantara – Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).

“Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Agung Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta. Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, hal ini sesuai keinginan dari pihak Brigadir J. Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak agar Polri segera menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Putri Candrawathi, kata Kamaruddin, dianggap telah melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J. Salah satu di antaranya itu, ibu Putri (Candrawathi),” kata Kamaruddin, dikutip Media Global Nusantara dari KompasTV.

Kamaruddin Simanjuntak sendiri telah melaporkan Putri Candrawathi ke kepolisian, terkait laporan palsu dugaan pelecehan seksual. (****/OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *