Minahasa Selatan,GlobalNusantara.Com – Pengelolaan Dana Desa(DD), sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa(APBDes), yang dalam pengelolaannya di kelola oleh Pemerintah Desa(Pemdes), dalam hal ini Hukum Tua sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa(PKPKD), dan Penyelengara Pemerintahan Desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa(BPD), melaksanakan tupoksi masing-masing sesuai Peraturan dan Undang-undang.
Pemdes Pakuweru Utara Kecamatan Tenga, Pimpinan Pj.Hukum Tua Royke Bokau,SH Kepada GlobalNusantara.Com mengatakan, hari ini Selasa,31 Mei 2022 bertempat di Balai pertemuan umum(BPU), merupakan jadwal Penyaluran BLT-DD bagi penerima yaitu berjumlah 77 Keluarga Penerima Manfaat(KPM),yang sesuai ketentuan 40% dari alokasi anggaran Dana Desa(DD).
Pemdes berharap, dengan di realisasikan DD melalui item BLT-DD, masyarakat khususnya penerima dapat membelanjakan untuk kebutuhan prioritas sehingga terjadi pemulihan bahkan peningkatan ekonomi masyarakat di tengah tantangan pandemi covid 19 dan sebaliknya, sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pemerintah, masyarakat taat dalam membayar pajak, dukungan untuk pencapaian target vaksinasi, mewujudkan Minahasa Selatan Maju,berkeperibadian dan sejahtera,tutup Bokau.
(Andrey Lantu)