Diduga Ilegal dan membahayakan, Warga Tolak Kegiatan Galian C Desa Lopana

MGN,Minsel – Kegiatan Galian C ilegal marak terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan, salah satunya berada di Desa Lopana,Kecamatan Amurang Timur,Kabupaten Minahasa Selatan,tepatnya berlokasi antara Kantor Pengadilan Agama dan Toko Indomaret.

 

Kegiatan ini disinyalir kegiatan ilegal karena sesuai info bahwa pengelola tidak kantongi ijin,mengganggu aktifitas sehari-hari masyarakat serta mengancam terjadinya kerusakan lingkungan yang sangat berbahaya,dapat menyebabkan terjadi bencana di kemudian hari.

 

Beberapa warga desa di lokasi kegiatan, juga warga pengguna jalan menyampaikan kritikan keras dan kepada pihak yang berwenang yaitu Pemerintah melalui instansi terkait bahkan kepada Aparat penegak hukum (APH), kiranya segera menghentikan kegiatan ilegal ini.

 

“Dengan adanya kegiatan ini, Torang pe aktivitas sangat terganggu bahkan so siksa ciong-ciong ini kabur dari abu tebal yang ada disepanjang jalan”. ujar warga dengan logat Amurang yang kental, dan tidak bersedia namanya di publis.

 

Jadi harapan kami sebagai warga, kiranya Instansi terkait bersama APH segera menghentikan kegiatan ini, sebagai langkah penegakkan hukum juga upaya melindungi,mengayomi masyarakat agar terhindar dari bencana akibat dari kegiatan Galian C ini.

(GeSu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *