MGN,Minsel – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan dalam melaksanakan urusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga,KTP-el,Akte Lahir,Akte Kematian dan Akte perkawinan berkomitmen melaksanakan tupoksi pelayanan prima bagi masyarakat.
Pada Selasa (13/01/2026), setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur bahwa salah warga desa tersebut bernama Johny Bawintil (60 Tahun), sakit dan sementara dirawat di RUmah Sakit Umum Daerah (RSUD) berlokasi di Desa Teeptrans Kecamatan Amurang Barat.
Yang bersangkutan belum memiliki KTP-el karena belum pernah melakukan perekaman, jadi sangat mendesak untuk melakukan perekaman untuk segera memiliki KTP-el.
Setelah dapatkan informasi ini, Disdukcapil Minsel melalui Sekdis Herry S Tandaju bersama Tim langsung bergerak turun ke lokasi lakukan perekaman bagi pasien Johny Bawintil di RSUD.
Proses perekaman berlangsung dengan lancar sehingga perekaman berhasil, jika KTP-el sudah siap cetak maka secepatnya kami cetak karena situasi mendesak seperti ini, pertimbangannya yang bersangkutan harus segera memiliki KTP-el sebagai akses layanan publik khususnya BPJS
Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Minsel jangan lalai dalam mengurus semua dokumen keluarga, jangan nanti mengurus sudah pada situasi mendesak, mengingat dokumen keluarga sangat penting, himbau Tandaju.
Sementara itu, mewakili keluarga pasien menyampaikan terima kasih bagi Tim Disdukcapil pimpinan Sekdis Bapak Herry Tandaju yang telah membantu kami keluarga melakukan perekaman bagi saudara kami dan akhirnya akan memiliki KTP-el yang sangat kami butuhkan, terima kasih Tuhan memberkati, ucap salah satu adik pasien.
(Gemy)












