banner
DAERAH  

Ditolak karena diduga gagal kelola ketapang dan penyelewengan dana kantin desa, Kamasih angkat bicara

Minsel,MediaGlobalnusantara.com – Desa Temboan Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan pada Sabtu (4/3/2023) dikagetkan dengan aksi sekelompok orang yang melakukan penolakan terhadap Pj.Hukum Tua Deisi Kamasih yang pada Jumat (3/3/2023) kembali di Lantik Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar,SH sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Temboan.

Aksi penolakan Pj.Hukum Tua Deisi Kamasih dari sekelompok warga (yang diperkirakan berjumlah 25 orang) penolakan terhadap Pj.Hukum Tua ini disinyalir karena, Pertama Pj.Hukum Tua Deisi Kamasih gagal dalam pengelolaan ketahanan pangan (ketapang) desa, Kedua menyalagunakan uang kantin desa, yang akhirnya berujung dilakukan penyegelan,ditutupnya pintu masuk Kantor Hukum Tua Desa Temboan.

Melalui aksi sekelompok warga ini, Pj.Hukum Tua Deisi Kamasih ketika dikonfirnasi awak media pada Senin (6/3/2023) di kediamannya mengatakan, aksi sekelompok warga yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Temboan ini tidak benar bahkan tidak mendasar. Mengapa? Pertama mengenai Pengelolaan Kegiatan Ketahanan Pangan yang gagal (Tahun anggaran 2022) yang dikelola Tim Pelaksana dan Pengelola Kegiatan(TP2K) dari perangkat desa, faktanya terkait pengelolaan kegiatan ini sudah melalui pemeriksaan Inspektorat, dievaluasi Dinas PMD sampai Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Minsel (telah dilaksanakan Monev oleh Inspektorat dan Dinas PMD Kab.Minsel) juga pada 18 Oktober 2022 ketika saya di gantikan oleh Pj.Hukum Tua Max J.Lumi,S.Pd hasil dari kegiatan ketahanan pangan sudah saya serahkan pada saat serah terima jabatan. Kedua mengenai penyelewengan dana kantin desa, telah melalui keputusan bersama Pemerintah dan BPD, memiliki Panitia yaitu, Ketua (Pj.Hukum Tua),Sekretaris (Ketua BPD),Bendahara (Sekdes) jadi Panitia (KSB) melaksanakan tupoksi masing-masing untuk kegiatan pengalangan dana melalui kantin dan hasilnya untuk rehab seng kantor desa,meter listrik dan perbaikan jaringan air bersih.jadi hasil dari kegiatan kantin yaitu jualan makanan dan kotak jalan dananya ke bendahara (Sekdes) dana yang di serahkan kepada saya sebesar Rp.1.500.000,- untuk pengadaan meter listrik kantor, selain itu tidak ada, jelas Kamasih.

Ditambahkan Pj.Hukum Tua Deisi Kamasih mengaku sangat menyayangkan terjadinya aksi ini walaupun diakui inilah dinamika dalam kehidupan bermasyarakat tapi harus digaris bawahi bahwa setiap tindakan punya konsekuensi hukum. Saya bersedia di proses sesuai hukum yang berlaku apabila warga yang melakukan aksi dapat membuktikan tuntutan bahkan penolakan mereka,tapi sebaliknya apabila tidak,saya akan membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses tindakan pencemaran nama baik terhadap saya sesuai hukum,tutup Kamasih.
(*Red)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *