banner
Daerah  

Hutan Bakau dan Bibir Pantai Rambat, Diduga Dikuasai Dan Dijarah Para Penambang Ilegal

Bangka Barat, MGN.Com,-

Bibir Pantai dan Bakau Desa Rambat Kecamatan Simpang Teritip diduga dikuasai dan dijarah Para penambang Ilegal. Selasa 11/04/2023

Hal ini setelah team media mendapatkan informasi dari salah satu warga masyarakat yang mengatakan Hutan Bakau Dan Bibir Pantai Rambat di Jarah para Penambang Liar bersenjatakan Alat berat.

Ada aktivitas TI dilengkapi dilengkapi dengan alat berat PC ( Excavator) di lokasi Bakau pantai Rambat.

Sejauh ini sih aman-aman saja, sepertinya sih punya Bos makanya tak tetsentuh hukum. Ujar DN

Berdasarkan informasi awal tersebut, team media pun melakukan investigasi ke lokasi Bakau dan Bibir pantai Rambat, Benar saja didapati aktivitas penambangan lengkap dengan PC berwarna Orange.

Team media pun melakukan konfirmasi kepada salah satu warga masyarakat yang enggan disebu namanya mengatakan bahwa Aktivitas penambangan itu sudah berjalan sekitar 2 bulanan.

Sudah lumayan lama pak, sekitar 2 bulanan menambang disana. sejauh ini aman-aman saja. Terang Singkat H.

Larangan Penambangan Ilegal

Pemerintah Indonesia, pernah mengeluarkan Aturan dan masih berlaku sampai saat ini berupa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang perusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 109 jo. Pasal 116 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila terbukti, maka para pelaku penambangan ini berpotensi akan berhadapan dengan Hukum.

Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK terkait adanya dugaan Penambangan Ilegal di Bibir pantai Rambat kecamatan Simpang Teritip, namun sayang sampai berita ditayangkan belum ada konfirmasi resmi yang diterima oleh redaksi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *