Sulut,MediaGlobalnusantara – Dugaan Tipikor Kegiatan peningkatan jalan Buyat Bukaka tahun 2021 dengan anggaran 7 miliaran resmi dilaporkan kembali Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) di kejati sulut pada Senin, 27/3/2023
“Iya, dugaan kasus Tipikor yang dimasukan diterima Olivia melalui pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Tinggi Sulut
” Benar, hari ini laporan dugaan Tipikor Kegiatan peningkatan jalan Buyat-Bukaka (DAK) dengan fakta fakta baru yang kami ajukan telah kami laporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Sulut,” ungkap Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas melalui pernyataan tertulis pada Senin (27/3/2023)
Wenas mengatakan, kami telah sodorkan fakta baru berdasarkan analisis data dan analisis LHP BPK serta berdasarkan pantauan lapangan LSM INAKOR diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Buyat Bukaka (DAK) TA 2021.
Menurutnya, LSM Inakor yakin Kejati Sulut mampu mempreteli indikasi tipikor (tindak pidana korupsi) pada paket peningkatan jalan Buyat-Bukaka.
Pekerjaan tersebut seharusnya memberi manfaat kepada masyarakat. Namun yang terjadi di lapangan justru jauh dari harapan sebenarnya.
“Terdapat kondisi jalan yang ang belum lama dikerjakan sudah berlobang malah membahayakan keselamatan masyarakat. Belum setahun sudah berlubang. Pada titik-titik tertentu, badan jalan terpantau sudah ambruk dan nyaris terputus,” ungkap Wenas.
Selain itu, LSM INAKOR mengklaim sudah kantongi data pengurangan volume kegiatan yang dikerjakan PT LBI sehingga pada sebelumnya yakni pada tanggal 1 September 2022 telah secara resmi melaporkan dugaan Tipikor ini sesuai dengan surat LP 025-320/LAPENG/Ext/DPWSULUT/LSMINAKOR/IX/2022.
“Atas Laporan ini pada tanggal 17 Maret 2023 kami telah mendapatkan surat tanggapan dari Kejati Sulut dengan nomor B-1278/P.1.3/Dek/03/2023 perihal: tanggapan atas surat laporan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Buyat – Bukaka (DAK T.A 2021) yang pada pokoknya menerangkan bahwa atas laporan INAKOR tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” tutur pegiat berkumis yang merangkap sebagai ketua harian DPP dan ketua LSM INAKOR Sulut.
Adapun LSM INAKOR saat menyikapi surat tanggapan Kejati Sulut tersebut diketahui, ambil langkah melakukan analisis data dan menemukan adanya fakta baru yang dijadikan dasar untuk secara resmi hari ini melaporkan kembali dugaan Tipikor pada Kegiatan peningkatan jalan Buyat -bukaka (DAK)
“Bahwa berdasarkan analisa data yang kami himpun selain adanya kekurangan volume pada pekerjaan kegiatan peningkatan Jalan buyat Bukaka, atas analisa data yang kami himpun dari LPSE terlihat bahwa adanya harga penawaran yang diajukan oleh pemenang tidak rasional karena harga penawaran yang diajukan oleh pemenang hanya berkurang 94 jutaan dari HPS yang ditetapkan. hal ini berbanding terbalik dengan harga penawaran yang diajukan oleh rekanan lain (PT. AUN) yang mana selisih harga yang ditawarkan sebesar Rp.400an juta. bahwa semestinya PPK lebih mempertimbangkan harga penawaran yang diajukan oleh PT. AUN karena ada penghematan anggaran yang cukup signifikan dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas diduga penyedia menyusun harga penawaran berdasarkan sumber data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau yang sering disebut dengan Unbelievale Proposal (menaikan harga),” cetus Wenas.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa berdasarkan data yang dihimpun INAKOR Kegiatan peningkatan Jalan Buyat-Bukaka (DAK) telah mengalami 2 kali Adenddum yakni : Adenddum I Nomor 28/D.11/DISPU-PRASKIM/MB/SP-ADENDUM/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021, yaitu Adenddum perubahan pekerjaan, mengubah nilai kontrak dari Rp.7.305.272.643,00 menjadi Rp.7.400.000.000,00 dan Adendum II Nomor 28/D.11/DISPU-PRASKIM/MB/SP-ADENDUM II/XI/2021 tanggal 4 November 2021, yaitu Adendum perubahan pekerjaan , tanpa mengubah nilai kontrak pada Adendum I.
“Dengan demikian atas 2 kali adendum tersebut, kami menduga telah terjadi persengkongkolan sehingga membuat Adendum kontrak dengan menambah nilai kontrak dan perubahan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau sering disebut dengan Next Changing. Bahwa selain itu, kami menduga pemberian Adendum untuk menghindarkan pengenaan denda dan ketidak mampuan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan,” tegas Wenas.
Oleh Rolly, menyebutkan bahwa selain penjelasannya yang sudah di uraikan di atas INAKOR menduga bahwa selain kekurangan volume yang telah di ungkap dan di tuangkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Sulut, Masi terdapat potensi kekurangan volume jika dilakukan audit investigatif secara menyeluruh atas pekerjaan yang terpasang
Lebih lanjut kata Wenas, Bahwa kami meminta agar dilakukan audit investigatif karena berdasarkan data yang kami himpun, penyedia dalam melaksanakan kegiatan Peningkatan Jalan Buyat-Bukaka (DAK) tidak sesuai spek dalam menggunakan Cold Milling, selain itu penyedia juga tidak menggunakan Laston Lapis Aus, dan Bahan Anti Pengelupasan atas pekerjaannya dan atas penjelasan ini INAKOR menduga terdapat potensi adanya pekerjaan fiktif dan pekerjaan tidak sesuai kontrak yang di perjanjikan pada kegiatan peningkatan jalan Buyat- Bukaka.
“Bahwa berdasarkan permasalahan yang kami uraikan, diduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum antara lain, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah pasal 4.a. menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang di belanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi dan penyedia,”papar ketua INAKOR Wenas.
Sebut Wenas, di dalam akhir kesimpulan akhir laporannya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar menggunakan jasa Akuntan Publik untuk menghitung Dugaan Korupsi Kegiatan Peningkatan Jalan Buyat-Bukaka (DAK) sesuai dengan kewenangan Jaksa berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku agar bisa mengungkap peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan kepentingan hukum untuk suatu kepastian hukum.
(A’Lan)