MGN,Minsel – Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR), Jumat (26/7/2024), datangi kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Amurang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan korupsi Dana Desa di Desa Tumpaan Baru tahun 2023 dan kejanggalan pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) Tahun berjalan 2024.
Ketua Wilayah Sulawesi Utara LSM INAKOR Rolly Wenas menjelaskan beberapa dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tumpaan Baru, antara lain pada pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa atas puluhan kegiatan baik tahap I dan II Total, Rp 684 jutaan yang bersumber dari Dana Desa TA 2023, Anggaran Dana Desa yang di transfer sebesar Rp705 juta, biaya kegiatan atas pelaksanaan APBDes Rp112 juta, biaya kegiatan peternakan babi Rp62 Juta,biaya kegiatan pekerjaan paving Rp143 Juta, biaya kegiatan penyelenggaraan posyandu Rp90 Juta, biaya kegiatan penguatan ketahanan pangan tanaman jagung Rp38 Juta, soal setoran pajak tahun 2023, soal penyimpangan dalam penyusunan APBDes tanpa melalui tahapan musyawarah desa dengan melibatkan Ketua BPD, katanya.
Dikatakan Wenas, Pertanggungjawaban keuangan Dana Desa Tumpaan Baru ada kondisi menyimpang dari Ketentuan UU RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat (1) huruf (a) sampai (q) Pasal 29 : berbunyi, Kepala desa dilarang:
Merugikan Kepentingan Umum
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,pihak lain,dan /atau golongan tertentu
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya
Melakukan Tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu
Melakukan Tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa
Melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
Menjadi pengurus partai politik
Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang
Merangkap jabatan sebagai ketua dan /atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota DPR RI, DPRD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabubaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan.
Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Melanggar sumpah /janji jabatan ,dan
Meninggalkan tugas selama( 30 hari ) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu berpotensi menyimpang dari ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan keuangan desa pada pasal 51 ayat 2 dinyatakan bahwa semua pengeluaran dana desa dilengkapi bukti yang lengkap dan sah
Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara. Pasal 31 (ayat 1) huruf a, b dan c
Wenas menjelaskan, modus operandi dipertanggungjawaban keuangan tidak melalui proses yang benar. “Pertama fenomena atas kegiatan tertentu pada pertanggungjawaban tidak disertai berkas berkas secara patut, adanya dokumen pertanggungjawaban yang diduga dibubuhi tanda tangan palsu, pada kegiatan tertentu realisasi lapangan tidak sesuai dengan yang sudah diprogramkan,” katanya.
(GeSu)