banner

LSP Pers Indonesia Laksanakan SKW Lisensi BNSP di Manado

MGN,Manado – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia kembali melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) kepada jurnalis di Sulawesi Utara (Sulut) untuk skema Muda dan Utama. Selasa (9/7/2024)

Diketahui LSP Pers Indonesia (LSP PI) merupakan satu-satunya lembaga di Indonesia yang mendapat lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia untuk melakukan sertifikasi wartawan.

Kegiatan SKW dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) bertempat di Universitas Nusantara Manado.

Asesor yang mengasesmen peserta SKW adalah Direktur LSP PI, Heintje G. Mandagie.

Peserta SKW adalah para jurnalis yang berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung.

Sebelum melakukan SKW, General Manager LSP PI, Meytha Kalalo, langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi Koordinator LSP PI Indonesia Timur, Zulkifli Liputo dan Koordinator Sulawesi Utara, Jerry Uno.

Sehari sebelum pelaksanaan sertifikasi tersebut, LSP PI menggelar Pra SKW dengan pemateri wartawan senior Sulut dan nasional, Deky Geruh.

Dalam sambutannya, Ketua Umum LSP PI Heintje G. Mandagie mengungkapkan, SKW mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang sudah diregistrasi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Ini hanya salah satu kekhususan SKW, karena untuk memperoleh lisensi BNSP itu, ada ribuan syarat lain yang harus dipenuhi. Makanya, LSP PI (adalah) satu-satunya lembaga sertifikasi bagi wartawan yang diakui pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan semua lembaga negara di Indonesia, termasuk kepolisian, kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensyaratkan personelnya harus mengantongi sertifikat yang dikeluarkan LSP sesuai bidang profesinya.

“Jika (sekelas) KPK saja wajib ikut LSP (lisensi) BNSP, masak masih ada pihak yang meragukan SKW LSP PI dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal serta melanggar ketentuan,” papar Mandagie yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) itu.

Oleh karena itu dia meminta agar semua wartawan yang telah mengantongi sertifikat SKW LSP PI dapat memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang masih meragukan keabsahan SKW ini.

“Mungkin saja mereka mendapatkan informasi yang tidak tepat dan tidak akurat tentang SKW LSP PI. Bilang saja bahwa ini sertifikat yang dikeluarkan oleh negara. Jika produk negara tidak lagi diakui oleh warga negara, apalagi oleh penyelenggara negara kita, lalu aturan mana yang mau diikuti,” ujarnya sambil tersenyum.

Koordinator LSP PI Indonesia Timur, Zulkifli Liputo, yang didampingi Koordinator Sulut Jerry Uno mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar SKW di empat kota yakni Tomohon, Tondano, Manado dan Airmadidi.

Selain empat kota tersebut, kata keduanya, banyak wartawan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) dan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang sudah menyatakan keinginannya mengikuti SKW LSP PI.

“Alhamdulilah, Puji Tuhan. Kita mendapat support penuh pemerintah setempat dan juga topangan pihak-pihak lain yang telah bersedia menjadi mitra kerja,” papar Liputo dan Uno. (GeSu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *