SULUT,GlobalNusantara.Com –
Mahkamah Agung Putuskan Menolak Permohonan Kasasi Dari Pemohon Kasasi SEKRETARIS JENDERAL, KEMENTRIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.
Informasi Berupa Dokumen Kontrak Kerja di BALAI PELAKSANA JALAN NASIONAL SULAWESI UTARA Terbuka Untuk Publik.
Kecerahan nampak bagi warga sulut dalam melaksanakan fungsi control social atau pengawasan publik terhadap informasi berkaitan dengan pengelolaan APBN yang berada di BPJN Sulawesi Utara.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 363 K/TUN/KI/2021. atas perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah ‘menangkan’ Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi,”LSM-INAKOR” (sebagai Termohon Kasasi) dengan Menolak Permohonan Kasasi Sekretaris Jenderal, Kementrian PUPR yang di wakili oleh kuasa Kepala Bagian Advokasi Hukum, Biro Hukum Sekjen Kementrian PUPR bersama kawan kawan, berdasarkan Surat kuasa khusus Nomor 04/SK/SJ/2021, tanggal 28 Januari 2021.
Putusan MA ini bermula ketika pada 20 januari 2021 silam Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak permohonan keberatan Sekjen Kementrian PUPR RI melalui 13 orang penerima kuasa sebagai PEMOHON KEBERATAN melawan LSM- INAKOR Sulut (Sebagai termohon keberatan).
Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 195/G/KI/2020/PTUNJKT tanggal 20 januari 2021, hakim ”memenangkan’ LSM-INAKOR dengan menerima eksepsi Termohon dan menyatakan keberatan pemohon TIDAK DITERIMA yang pada salah satu permohonannya untuk membatalkan putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara Nomor 002/III//KIProvSulut-PSI/2020 tanggal 7 Oktober 2020 atas LSM-INAKOR selaku Pemohon terhadap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara (dulunya bernama Balai Pelaksana Jalan Nasional XV Manado) selaku termohon dimana ‘memenangkan’ pihak pemohon (LSM-INAKOR).
Informasi publik berupa Dokumen Kontrak Kerja yang berkaitan dengan Pengelolaan APBN pada di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara sangat penting di ketahui untuk fungsi pelaksanaan kontrol sosial masyarakat sulawesi utara dan atau pengawasan publik terhadap penggunaan keuangan negara sebagaimana yang diamanatkan PP Nomor 43 Tahun 2018 selain itu penting diketahui publik untuk mengurai problem buruknya pengelolaan APBN di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara. Sebagaimana diketahui, banyaknya keluhan masyarakat atas asas manfaat pengelolaan anggaran yang sangat besar pada sejumlah proyek bahkan ada yang berujung minta aparat penegak hukum lakukan penyelidikan atas dugaan tipikor yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
Setidaknya putusan MA ini mengajarkan bahwa :
Pertama, putusan MAHKAMAH AGUNG ini benar benar telah berpedoman kepada hak atas informasi seperti yang sudah dijamin oleh Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Selain itu, Mahkamah Agung telah menjunjung tinggi salah satu elemen penting dalam amanat UU Nomor 14 tahun 2008 yakni dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kedua, Putusan Mahkamah Agung telah menyambung kembali semangat peran aktif dan partisipasi warga masyarakat sulawesi utara untuk mengawasi kinerja Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara sebagai Kepanjangan Tangan kementrian PUPR RI dalam tugasnya melakukan penanganan prasarana jalan yang merupakan suatu bentuk kepedulian terhadap pergerakan arus lalu lintas barang dan atau jasa serta manusia dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mahkamah Agung tak luput dalam mempertimbangkan bahwa masyarakat sulawesi utara punya hak untuk tau atas pengelolaan APBN di wilayahnya dan hal ini merupakan alasan mendesak mengapa informasi dalam bentuk dokumen kontrak di Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulut wajib dibuka kepada publik.
Putusan Mahkamah Agung ini juga telah menghidupkan marwah tujuan pengesahan UU Keterbukaan Informasi Publik, yakni setiap warga masyarakat sulut berhak mengetahui seluk beluk kebijakan dan informasi publik yang berpengaruh terhadap hajat hidupnya. Orientasi Badan Publik BPJN Sulut memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak. Maka dengan demikian putusan MA yang menolak kasasi Sekretaris Kementrian PUPR RI melalui kuasanya adalah sudah tepat.
Ketiga, Mahkamah Agung memahami posisi BPJN Sulut adalah salah satu Badan Publik yang mengelolah anggaran Negara yang salah satu sumbernya adalah wajib pajak yang di bayarkan masyarakat. Pertanyaannya bagaimana mungkin masyarakat dihalangi badan publik untuk mengakses informasi terkait pengelolaan anggaran negara yang berasal dari masyarakat itu sendiri ??
Urgensi terbukanya informasi terhadap APBN yang di laksanakan BPJN Sulut kian mendesak ketika pemenuhan hak atas manfaat menjadi begitu penting di tengah situasi PEMULIHAN EKONOMI yang salah satu Sulawesi Utara adalah salah satu daerah yang terdampak pandemi.
LSM-INAKOR dengan pengawasan LBH INAKOR telah menyampaikan pemberitahuan Kepada Yth, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara pada Rabu, 16/3/2022 melalui surat bernomor 025-162 Pemberitahuan untuk memberikan dan menyerahkan data Informasi Publik seperti yang dimaksud
pengawalan LBH INAKOR akan mengingatkan Badan Publik Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Utara untuk menyerahkan, memberikan Informasi Publik seperti yang dimaksud dalam putusan sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan Putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara Nomor 002/III/KIProvSulut-PSI/2020 tanggal 7 Oktober
2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 195/G/KI/2020/PTUN.JKT tanggal 20 Januari 2021
3.Putusan Mahkamah Agung Nomor 364 K/TUN/KI/2021 Tanggal 7 September 2021
Manado, 17 Maret 2022
Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara.
Narahubung
Ketua DPW LSM-INAKOR Sulut.
R Wenas. 085394696755
(*Red/Kaperwil Sulut)