MGN,Minsel – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan tetap membuka pelayanan kepada masyarakat pada hari libur, yaitu tanggal 18 hari ini, tanggal 20,23 dan 24 Maret 2026. Pelayanan di kantor Disdukcapil akan dimulai pukul 08.30 Wita s/d 12.00 Wita, dan pegawai yang piket diatur sesuai jadwal.
Kepala Dinas Dukcapil Minsel Semuel Tandaju,SE kepada media ini mengatakan, keputusan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, dan Akte-Akte terutama bagi mereka yang memerlukan pelayanan untuk urusan mendesak seperti BPJS,Pendidikan dan Perbankan serta keperluan di saat mudik.
“Pelayanan dihari libur Ini kami laksanakan dengan tetap memperhatikan penetapan hari libur dan cuti bersama oleh pemerintah yaitu sebagaimana tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025 serta komitmen Bupati Franky Donny Wongkar,SH dan Wakil Bupati Brigjen (Purn) Theodorus Kawatu,SIP dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Tandaju
Harapan kami melalui pelayanan di hari libur ini, diketahui oleh masyarakat dan sebagai himbauan, masyarakat boleh datang di Kantor Disdukcapil sehingga kebutuhan mendesak masyarakat dapat terpenuhi. (A’Lan)












