Minsel,MGN – Terkait pemberitaan dirinya oleh salah satu media online beberapa waktu lalu, Pejabat Hukum Tua Desa Motoling Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan Lidya Tompodung angkat bicara, Pasalnya, dalam pemberitaan itu ada beberapa hal yang menurutnya ganjal, tidak sesuai dengan kenyataan atau fakta serta tidak didukung dengan data-data.
Dalam pemberitaan media tersebut menyebutkan bahwa kegiatan pekerjaan fisik yang di biayai DD Tahun Anggaran 2022 lalu yaitu rabat beton jalan pekebunan tambelang tak kunjung selesai dengan sisa volume 25 meter dan pekerja dari masyarakat belum di bayarkan faktanya, pekerjaan ini tetap dilaksanakan dan sisa volume kurang lebih 10 meter yang belum selesai dari volume 100 meter sesuai papan informasi, jadi keterlambatan ini, disebabkan karena keterlambatan pencairan dana yang baru cair di akhir desember 2022 dan saat ini pekerjaan ini sudah selesai 100% serta pekerja masyarakat semua terbayar.
Selanjutnya, terkait saya jarang berkantor hal ini suatu hal yang tidak mendasar karena Saya bersama Perangkat Desa tetap melaksanakan pelayanan di Kantor Desa sesuai hari kerja/jam kerja kecuali saya ada urusan ke DPMD dan Pemkab sesuai Tupoksi yang melekat kepada saya sebagai Pejabat Hukum Tua, juga terkait tunjangan Perangkat Desa/Siltap yang belum cair itu karena memang belum ada pencairan nanti pada Jumat,19 Mei 2023 sesuai tanda terima ketika sudah ada pencairan dana,baru di bayarkan kepada perangkat Desa dan BPD.
mengenai permintaan laporan oleh BPD kepada saya sudah diserahkan sejak bulan maret 2023, tutur Tompodung jelas.
Pj.Hukum Tua Desa Motoling ini juga menambahkan, saya sangat sesalkan tudingan lewat pemberitaan pada salah satu media online karena tidak melalui konfirmasi kepadanya, berharap sebagai awak media bekerja profesional dan sesuai kode etik jurnalistik, karena setiap tindakan kita ada konsekuensi hukum. dirinya mengakui memang sebagai manusia biasa kita semua tak lepas dari keterbatasan dan sebagai Pemerintah tetap berusaha melakukan yang terbaik bagi masyarakat serta menjawab kepercayaan yang diberikan pimpinan dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar,SH dengan menjalankan tupoksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku, tutup Tompodung.
(A’Lan)