Jakarta, Media Global Nusantara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan 16 Partai tak lolos pendaftaran sebagai Partai peserta Pemilu 2024, salah satunya Partai Berkarya Partai Berkarya.
Ini disebabkan karena hingga batas akhir waktu pendaftaran, Partai pimpinan Muchdi Purwoprandjono itu tak melengkapi berkas.
Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya sengketa keputusan KPU RI ke Bawaslu karena tidak diloloskan dalam pendaftaran.
“Kita akan gugat KPU ke Bawaslu, segera, dalam Minggu ini kita akan lakukan,” kata Andi kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya mengalami masalah di internal partai, sehingga tidak bisa menyelesaikan persyaratan pendaftaran parpol tersebut.
“Masih ada upaya untuk bisa menerima pendaftaran melalui cara menggugat KPU RI lewat Bawaslu. Tipis harapan tapi kita coba saja,” ujar dia.
Andi mengatakan, pada Pemilu 2019, Partai Berkarya lolos karena melakukan hal yang sama yaitu menggugat KPU karena dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.
Bawaslu, kata dia, mengabulkan gugatan Partai Berkarya sehingga saat itu akhirnya Partai Berkarya lolos tahapan verifikasi administrasi dan langsung ke tahapan verifikasi faktual.
“Kalau saat ini, baru daftar sudah gugur tapi kita coba, semoga dapat kesempatan untuk lanjut proses verifikasi administrasi. Walaupun sudah banyak pengurus daerah yang sudah kecewa dan memilih lompat ke partai lain,” kata Andi.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Lolly, Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam waktu maksimal 12 hari.
Meski begitu, kata dia, pihaknya bisa menangani sengketa tersebut lebih cepat agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
“Kita usaha memaksimalkan hari yang ada, biar segera mendapatkan kepastian hukum baik bagi partai yang mengadu maupun biar bisa segera proses berikutnya karena verifikasi administrasi kan terus jalan,” ujarnya. (Editor/OctavianusBarauntu)
Tidak Lolos, Berkarya Gugat KPU RI melalui Bawaslu
