banner

Tiga Pelaku Pembunuhan Di Bitung Diamankan

Bitung, Media Global Nusantara – Konfrensi Pers Polres Bitung, Kasus Pembunuhan melibatkan tiga tersangka, yaitu EW alias Exel (15) warga kelurahan Wangurer Timur, HT alias Ducan (16) wrga kelurahan Tandurusa dan LL alias Lov (17) warga kelurahan Madidir Unet, terhadap Korban  Jose Joshua Mahagati (19) warga kelurahan Girian Weru Satu, Rabu (31/08/2022)

Kapolres Bitung, Alam Kusuma S. Irawan , SH, SIK, MH, dalam pemaparannya menjelaskan modus serta kronologi  kejadian Pembunuhan tersebut telah terjadi pada pukul 03.00 wita Selasa (30/08/2022) dikelurahan Girian Weru Satu Lingkungan I RT 002 kecamatan Girian kota Bitung.

“Motif para pelaku dikarenakan merasa marah dengan tindakan korban yang menendang kaki  tersangka (HT) Alias Ducan, kemudian korban meniggalkan tempat itu sambil  berteriak secara keras (bakuku), dan mengegas sepeda motornya”. Jelas Kapolres Bitung.

Konfrensi Pers Polres Bitung 

Lanjut, Kapolres menceritakan Kronologinya  berawal dari tiga tersangka selesai mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) di rumah Tersangka HT, kemudian mereka bertiga dalam keadaan mabuk menuju ke kelurahan Girian dengan menggunakan Sepeda Motor masing-masing dan dalam perjalanan kendaraan salah satu tersangka hampir bertabrakan dengan korban Jose yang juga mengendarai sepeda Motor sambil berboncengan dengan seorang wanita.

” karena hampir bertabrakan, korban Jose berhenti sehingga membuat para tersangka mendekati korban, setelah itu korban menendang kaki tersangka HT, kemudian korban berlalu dengan sepeda motornya sambil berteriak keras (bakuku).  Ujar Kapolres Bitung dihadapan para awak media.

 

Para tersangka pun terpancing emosinya dan mengejar korban sampai didalam rumah korban, lalu para tersangka mengeroyok korban sambil menghujamkan 4 lubang tikaman/tusukan, yakni luka di bagian kepala, di dada, lengan kiri dan punggung belakang.

“Akibat luka tersebut Korban meninggal dunia di RS Manembo nembo Bitung”  ucap Kapolres Bitung sambil menjelaskan dalam kronologi tersebut ada terjadi perlawanan dari korban tapi karena kalah jumlah maka korban mengalami banyak luka tusukan.

 

Ketiga Pelaku diamankan pihak kepolisan Polres Bitung pada hari itu juga, selasa tanggal 30 agustus 2022 sekitar jam 13.00 wita di Lorong Union Kel. Madidir Ure Kec. Madidir Kota Bitung. Para pelaku dijerat dengan  Pasal 338 KUHPidana (hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP (Hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana dan 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas Polres Bitung, yaitu 1 bilah Pisau badik pendek,1 bilah pisau panjang,dan 1 unit kendaraan sepeda Motor. (****octa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *