banner

Walaupun Praper di tolak Hakim, Pemohon Djelly Kumaseh tetap yakin Keadilan di Indonesia belum mati

Minsel,MediaGlobalnusantara.com – Kronologi Sidang Praper :
-Sidang awal 4 Juli 2023 di tunda termohon tidak hadir
-Sidang Kedua pada hari senin tgl 10 Juli 2023 dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon dihadiri oleh Termohon/Kepolisian dan karena Termohon/Kepolisian sudah siap dengan Jawaban Termohon maka Agenda Jawaban Termohon pada saat itu juga.
Agenda selanjutnya yg di sampaikan oleh hakim tunggal pada keesokan hari dengan agenda Replik Pemohon.
-Sidang Ketiga pada hari selasa tgl 11 Juli 2023 Agenda Replik dari Pemohon dibacakan oleh Kuasa Hukum Djelly Kumaseh.
Agenda selanjutnya yg di sampaikan hakim adalah Duplik dari Termohon/Kepolisian dan Pembuktian baik itu Pemeriksaan Bukti Surat maupun Pemeriksaan saksi ahli Pemohon, saksi fakta Pemohon dan saksi fakta dari Termohon
-Sidang Keempat pada hari Rabu tgl 12 Juli 2023
Duplik dari Termohon/Kepolisian yg di bacakan oleh Kuasa Termohon/Kepolisian, Pembuktian Pemeriksaan Saksi ahli Pemohon, Pemeriksaan saksi fakta Termohon dan bukti surat Termohon.
Berhubung Pemohon belum siap dengan bukti surat dan saksi fakta maka bukti surat dan saksi fakta Pemohon akan di periksa pada sidang selanjutnya pada esok hari.
-Sidang kelima pada hari kamis tgl 13 Juli 2023 Pemeriksaan bukti surat dan saksi fakta Pemohon.
-Sidang ke enam pada hari jumat tgl 14 Juli 2023
Agenda Kesimpulan dan Penambahan bukti surat dari Pemohon.
-Sidang ketujuh pada hari senin tgl 17 Juli 2023
Pembacaan Putusan dari Hakim.

Sidang Praper ini merupakan langkah yang di tempuh Pemohon Djelly Kumaseh bersama Kuasa Hukumnya, atas penetapan tersangka dirinya dan penyitaan 1 Unit AC second oleh Termohon Satuan Reskrim Polres Minsel, berdasarkan laporan penggelapan 1 Unit AC second seharga Rp. 1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh Christiany Eugenia Paruntu (CEP) yang tidak lain masih keluarga dekat terlapor Djelly Kumaseh.

Dengan selesainya sidang Praperadilan Permohonan Pemohon yg di atur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU_XII/2014 memperluas objek Praperadilan dalam KUHAP Pasal 77 tentang Sah atau tidak nya Penetapan Tersangka dan Sah atau tidak nya Penyitaan barang yg diakhiri dengan pembacaan putusan dari Hakim tunggal Marthina Ulina Sangian Hutajulu,SH.,MH.,Li ., Kuasa Hukum Djelly Kumaseh kecewa dengan Putusan yg telah di bacakan dan menurut Kuasa Hukum Pemohon Advokat Prayogha Risky Laminullah., S.H dan Advokat Artha Pirson Supit., S.H Fakta-fakta sidang Praperadilan (Praper) dinilai ada sesuatu yang ganjal dan mengesampingkan Permohonan Pemohon yaitu dengan tidak dijadikannya pertimbangan terkait Keterangan Saksi Ahli dan Bukti Surat dari Pemohon.

Ditolaknya Praperadilan Kuasa Hukum Djelly Kumaseh menghimbau agar Penyidikan yg di lakukan oleh Sat Reskrim Polres Minsel dilakukan dengan ketentuan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku (due process of law) baik itu mengacu pada KUHAP maupun mengacu pada Perkapolri karena Penyidikan tetap berlanjut. Kuasa Hukum akan tetap mendampingi dan mengawal kliennya sampai perkara ini selesai. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *