DAERAH  

Pemdes Popontolen bersama DPM-PTSP Minsel Kolaborasi dalam Program Inovasi Izin Keliling

Minsel,MGN – Bertempat di Balai Pertemuan Umum Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan pada Rabu, 31 Mei 2023, Pemerintah Desa (Pemdes) Popontolen bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), melaksanakan kegiatan Inovasi Izin Keliling bagi masyarakat pelaku usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab.Minsel Ronald H. Paath,S.Pt.,M.Si dalam sambutannya mengatakan, Kegiatan Inovasi Izin Keliling ini merupakan arahan pimpinan dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar,SH yang bertujuan terlaksana pendekatan pelayanan dalam pengurusan perizinan dengan sasaran efisiensi bagi pelaku usaha dalam mengurus Izin, mudah dan murah. Karena di tinjau dari wilayah Kab.Minsel yang sangat luas dari Modoinding sampai Tareran dan dari Tumpaan sampai Sinonsayang.

Jadi bagi pelaku usaha, Izin yang akan di terbitkan adalah NIB yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan juga merupakan turunan dari Undang undang Cipta Kerja. Harapan kami kegiatan ini dapat memberi manfaat yang besar serta rasa puas bagi masyarakat pelaku usaha, baik secara umum masyarakat Minahasa Selatan maupun secara khusus masyarakat Desa Popontolen Kecamatan Tumpaan, terang Paath jelas.

Sementara itu Pemdes Popontolen pimpinan Pj.Hukum Tua Ferry Pangala,ST yang didampingi Camat Tumpaan Terry Lolowang,SE mengatakan, terima kasih atas kepercayaan yang telah di berikan oleh Pemkab Minsel yaitu Bupati Franky Donny Wongkar,SH melalui DPM-PTSP yaitu Kadis Ronald H. Paath,S.Pt.,M.Si kiranya dengan pelaksanaan kegiatan ini,selain memberi manfaat dan rasa puas kepada masyarakat yang kita pimpin, juga terbangun kekompakan serta sinergitas yang kuat menuju Minahasa Selatan Maju,berkeperibadian dan sejahtera, tutup Pangala.

(A’Lantu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *