Minsel,Globalnusantara.com – Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Minsel, Masa bakti 2019-2024 pada
Senin (24/10/2022).
Berpulangnya Almarhumah Ibu Jenny Johana Tumbuan, SE, yang adalah Ketua DPRD Kabupaten Minsel, merupakan sebuah kehilangan besar, Almarhumah telah mengabdikan dirinya sebagai Pelayan Masyarakat dan bagi pembangunan daerah baik di Provinsi Sulawesi Utara terlebih khusus bagi Kabupaten Minahasa Selatan, diantaranya melalui pengabdian almarhumah sebagai: Ketua DPRD Periode 2004-2009, Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014, Ketua DPRD Periode 2014-2019, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Periode 2019-sekarang.
Sebagaimana yang di atur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, yang menyatakan bahwa Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya diantaranya karena meninggal dunia. Selanjutnya, pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam Rapat Paripurna dan kemudian Pimpinan DPRD menyampaikan Keputusan DPRD tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati untuk peresmian pemberhentiannya.
Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt.Petra Yani Rembang dalam sambutannya menyampaikan Kami tentunya memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas karya, pengabdian dan dedikasi yang telah di dharma bhakti-kan oleh almarhumah Ibu Jenny Johana Tumbuan, SE., bagi kemajuan Minahasa Selatan semasa melaksanakan tugas sebagai Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan. Saya percaya hasil karya, dedikasi dan keteladanan almarhumah akan senantiasa menjadi motivasi dan inspirasi bagi Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang terhormat, serta seluruh jajaran Pemerintah Daerah untuk semakin optimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Minahasa Selatan. Kemudian Saya memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang telah mengagendakan Rapat Paripurna ini sebagai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kelanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan.
Selanjutnya, menutup sambutannya Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt.Petra Yani Rembang menyampaikan Kiranya semua yang kita upayakan dapat memberikan kontribusi dan sumbangsih yang positif dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendatangkan kemakmuran bagi segenap Masyarakat Minahasa Selatan.
(A’Lan)