MGN,Minsel – Pemerintah Desa (Pemdes) Suluun Dua, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan secara resmi melaksanakan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara transparan dan demokratis.
Pemilihan yang digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, bertempat di Kantor Hukum Tua Suluun Dua, memberikan harapan baru bagi Desa Suluun Dua sebagai desa yang bertumbuh, menuju tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan berintegritas.
Pj. Hukum Tua Suluun Dua, Raymond Tengor., menyampaikan bahwa pemilihan BPD ini merupakan komitmen pemerintah desa untuk menjalankannya sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“BPD adalah mitra kerja pemerintah desa, dengan dipilih langsung oleh masyarakat, kami harap BPD yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi warga dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa agar bersih dan dapat menjalankan tupoksi sesuai aturan”, ujar Tengor.
Proses pemilihan BPD Desa Suluun Dua melibatkan panitia independen dipimpin Ketua Baby Ch.H.Runtunuwu, proses tahapan dimulai dari penjaringan calon di setiap jaga hingga pemungutan suara oleh perwakilan unsur masyarakat.
Berikut Hasil Pemilihan Anggota BPD Suluun Dua, Periode 2026 – 2034 :
1.Sermy Regar (Gender)
2.Adri A.Lapian
3.Robby R.Runtuwene
4.Deif Jockey Tengor
5.Baby Ch.H.Runtunuwu
Calon PAW
1.Helma Wowor (Gender)
2.Jemmy Runtuwene
3.Moodi Rau
4.Grace Regar
5.Tirsa Londo
Hasil pemilihan ini akan ditetapkan setelah seluruh tahapan selesai sampai pada pleno pimpinan BPD ditentukan dan dilaporkan kepada Bupati Minahasa Selatan selanjutnya menuju pada tahapan puncak yaitu pelantikan.
Selain peserta yang adalah utusan dari setiap jaga, kegiatan pemilihan ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan permusyawaratan desa (BPD) Suluun Dua. (A’Lan)











