Tidak Transparan dan Langgar Aturan, Oknum Direktur BUMDES Manembo Jaya Desa Sulu terancam Sanksi

Oplus_131072

MGN,Minsel – Pelaksanaan program ketahanan pangan di Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, kini tengah menjadi perbincangan di masyarakat. Unit usaha peternakan ayam kampung yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Manembo Jaya, disinyalir dijalankan secara sepihak dan tidak transparan oleh oknum Direktur BUMDes inisial TW.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ketahanan pangan yang seharusnya dikelola secara kolektif kolegial ini diduga kuat telah dimonopoli oleh oknum direktur. Hal ini memicu keresahan karena pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2025 yang dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat tersebut dianggap tidak mengikuti aturan tata kelola organisasi yang benar.

Laporan perkembangan usaha dan penggunaan anggaran tidak disampaikan secara transparan kepada masyarakat desa sebagaimana diatur dalam Kepmen Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan pengelolaan dana desa ketahanan pangan.

Oknum direktur TW diduga kuat tidak melibatkan Sekretaris maupun Pengurus BUMDes lainnya dalam proses pengambilan keputusan hingga operasional harian kegiatan ketahanan pangan peternakan ayam kampung juga kegiatan lainnya.

Hingga saat ini, belum ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas dan sesuai aturan yang dapat diakses oleh pihak internal pengurus maupun masyarakat, lebih ironi lagi saat ternak ayam di panen, ayam tidak dijual dalam desa agar terpenuhi kebutuhan pangan dan hewani masyarakat Desa Sulu tapi dijual di pengusaha rumah makan di luar desa.

Salah satu indikasi kuat terjadinya penyimpangan adalah “lumpuhnya” peran sekretaris,bendahara dan pengawas dalam struktur BUMDes Manembo Jaya. Aliran dana dan manajemen operasional ternak ayam kampung tersebut dikabarkan hanya berputar di tangan direktur, sehingga menciptakan kesan bahwa unit usaha milik desa tersebut telah berubah fungsi menjadi usaha pribadi.

“Seharusnya BUMDes itu milik desa, dikelola bersama untuk kesejahteraan warga Desa Sulu. Kalau pengurus lain saja tidak dilibatkan, bagaimana masyarakat bisa percaya, sesuai aturan semua tahapan kegiatan di umumkan kepada masyarakat tapi faktanya tidak” ujar Leleng Sekretaris BUMDES .

Dengan kondisi ini, Pengurus dan masyarakat mendesak Pj.Hukum Tua sebagai penanggungjawab Pemerintahan Desa Sulu juga selaku komisaris BUMDes serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa Selatan untuk segera turun tangan. Perlu dilakukan audit investigatif terhadap keuangan BUMDes Manembo Jaya guna memastikan tidak adanya kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang.

Jika dugaan monopoli dan tidak transparan ini terbukti benar, oknum direktur tersebut terancam sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan regulasi yang mengatur pengelolaan Dana Desa dan BUMDes dengan kegiatan ketahanan pangan. (A’Lan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *