banner
Daerah  

Pemeriksaan Dugaan Pungli, Camat Sungailiat Dipanggil Kejari Bangka hingga Larut

Bangka – Penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Camat Sungailiat, Aswan, berlangsung intensif di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka. Berdasarkan pantauan, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Aswan tiba di gedung kejaksaan dengan kendaraan dinasnya dan langsung menuju ruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan masyarakat yang menuduh adanya pungli dalam penerbitan surat tanah.

Kasi Intel Kejari Bangka, Oslan, membenarkan bahwa kehadiran Aswan di Kejari hari Selasa(4/11/2024) adalah tindak lanjut dari laporan warga. “Masih dalam tahap penyelidikan. Jika ditemukan cukup bukti, kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Oslan kepada media, Senin siang. Ia menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius demi memberikan kepastian hukum.

Sejauh ini, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangka, Barnad, belum memberikan komentar tambahan mengenai perkembangan pemeriksaan ini. Berdasarkan pengamatan, kendaraan dinas yang digunakan Aswan masih terparkir di halaman Kejari Bangka hingga malam hari, sekitar pukul 19.00 WIB. Penyidik di lokasi yang dimintai keterangan pun memilih tidak berkomentar terkait lamanya proses pemeriksaan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Aswan sendiri belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang dijalaninya. Kasus ini menarik perhatian publik sejak adanya pengaduan dari Putra, warga Jalan Kenangan, Pemali, yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Camat Sungailiat untuk pengurusan balik nama surat tanah, namun hingga kini proses tersebut belum selesai. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan di salah satu media online.

Kasus dugaan pungli ini menyoroti tuntutan masyarakat akan birokrasi yang bersih dan bebas dari pungli, khususnya dalam layanan pengurusan surat tanah. Kejari Bangka berkomitmen menuntaskan penyelidikan ini untuk memberi kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *